"Melarang tanpa dasar hewan peliharaan ke ruang publik adalah pelanggaran terhadap hak hewan peliharaan untuk bersosialisasi serta berkembang secara baik sebagai salah satu makhluk hidup ciptaan Tuhan," ujar Tigor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan tidak memperbolehkan membawa hewan peliharaan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di HBKB
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin.
Landasan hukum larangan membawa hewan ke area CFD diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.
Larangan tersebut, lanjut Syafrin, dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Adapun rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.
"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin.
(Penulis: Reza Agustian/Editor: Ihsanuddin, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.