Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Car Free Day" Jakarta yang Tak Lagi "Free"...

Kompas.com - 11/10/2022, 05:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, melarang pengunjung untuk membawa hewan peliharaan.

Larangan membawa hewan peliharaan menjadi satu dari lima belas larangan yang termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022, tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Secara umum, peraturan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang di antaranya melarang untuk merokok, membuang sampah sembarangan, melakukan tindakan kriminal atau asusila, hingga melakukan kegiatan politik berbau SARA, dinilai sudah tepat sasaran untuk menjaga HBKB tetap kondusif.

Namun, adanya larangan untuk membawa hewan peliharaan dalam area HBKB malah memicu polemik di tengah publik.

Baca juga: PKL Boleh Berjualan di Area CFD Jakarta, Ini Pembagian Lokasinya

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menjadi satu dari banyak warga yang mempertanyakan langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam membuat larangan membawa hewan peliharaan ke area HBKB

Menurut dia, kebijakan yang diputuskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo itu tidak memiliki sumber hukum yang kuat di Indonesia.

"Dibuatnya aturan larangan membawa hewan seperti anjing itu menunjukkan subjektivitas aparat melihat keberadaan anjing atau hewan," ujar Tigor dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Tigor juga menilai, dalam merancang keputusan yang dibuat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak pernah melakukan konsultasi publik.

Menurut dia, kebijakan atau aturan hukum yang isinya mengatur kegiatan publik semestinya dirancang melalui konsultasi publik.

Baca juga: Aktivis Pertanyakan Asal-Usul Larangan Bawa Hewan Peliharaan ke Car Free Day

"Sementara keputusan kepala dinas tentang pelanggaran HBKB ini tidak pernah melalui proses konsultasi publik dan tidak pernah disosialisasikan ke publik," sambung Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini.

Larangan dianggap tak berdasar

Tigor melayangkan surat protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dilarang membawa hewan peliharaannya ke area HBKB pada Minggu (9/10/2022).

Padahal ini bukan kali pertama Tigor membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen ke tempat publik.

"Saat itu, saya dicegat oleh salah satu petugas Dishub (Dinas Perhubungan) karena membawa anjing peliharaan. Namun, dia tidak menjelaskan apa landasan hukumnya," ujarnya.

Tak tinggal diam, Tigor juga menghubungi petugas Dishub lainnya. Lewat sambungan telepon, petugas itu juga menyampaikan ada larangan membawa peliharaan ke area HBKB tanpa memberikan penjelasan apapun.

Baca juga: Penjelasan Dishub soal Protes Pejalan Kaki yang Dilarang Membawa Anjing ke Area Car Free Day

Tigor berharap kebijakan Pemprov DKI Jakarta di ruang publik memperhatikan, memperhitungkan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan hewan peliharaannya sesuai kebutuhan hidup.

"Melarang tanpa dasar hewan peliharaan ke ruang publik adalah pelanggaran terhadap hak hewan peliharaan untuk bersosialisasi serta berkembang secara baik sebagai salah satu makhluk hidup ciptaan Tuhan," ujar Tigor.

Hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan tidak memperbolehkan membawa hewan peliharaan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di HBKB

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin.

Landasan hukum larangan membawa hewan ke area CFD diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Baca juga: Hillary Brigitta Belum Cabut Laporan Walau Mamat Alkatiri Sudah Minta Maaf, Polisi Siap Fasilitasi Mediasi

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.

Larangan tersebut, lanjut Syafrin, dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Adapun rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.

"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin.

(Penulis: Reza Agustian/Editor: Ihsanuddin, Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com