JAKARTA, KOMPAS.com - Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah ditetapkan.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso akan menjadi ketua majelis hakim.
Sementara itu, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah ditetapkan sebagai hakim anggota.
"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022).
"Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," sambung dia.
Baca juga: PN Jaksel Sebut Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo
Wahyu Umam Santoso sebagai ketua majelis hakim diketahui memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Maret 2022.
Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu menjabat Ketua PN Denpasar.
Wahyu diketahui juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Wahyu, Morgan, dan Alimin akan mengadili dua perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Dua perkara yang dimaksud, yakni perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
"Kedua (perkara) majelisnya sama," kata dia.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Komisi Yudisial Batal Siapkan Safe House dan Pengawalan Khusus Hakim
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus kematian Brigadir J.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu digelar Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Dua orang lain, yakni Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo.
Sementara untuk satu pelaku lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, sidangnya akan digelar terpisah. Sebab, Bharada E sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Bagi para tersangka di perkara lain yakni obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, akan digelar Rabu (19/10/2022).
Para tersangka dalam kasus obstruction of justice ini diduga membantu Ferdy Sambo dalam merekayasa penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel Diprediksi Tuntas Desember 2022
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa sidang bakal terbuka secara umum.
Tempat pelaksanaan sidang kasus ini belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak Ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.