Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dilarang Bawa Hewan Peliharaan di CFD, Pernah Ada yang Digigit

Kompas.com - 12/10/2022, 07:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Alfred Sitorus mengungkapkan alasan diberlakukannya larangan membawa hewan peliharaan saat mengunjungi kawasan CFD di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta.

Adapun Alfred selaku pegiat CFD turut serta beraudiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait penyusunan aturan tersebut.

Ia menceritakan, sebelumnya pernah ada kejadian pengunjung yang digigit hewan peliharaan yang dibawa warga. Menurut Alfred, kejadian itu tak hanya sekali dua kali terjadi.

Baca juga: Dishub DKI Dinilai Kurang Sosialisasikan Larangan Bawa Hewan Peliharaan di CFD

 

Dari laporan yang ia dapat, kejadian tersebut cukup sering terjadi. Bahkan ada pula pengunjung CFD yang trauma akibat digigit oleh hewan peliharaan.

"Iya, pernah ada yang digigit. Pernah juga ada yang bawa peliharaannya ular sanca. Terus ularnya melilit tangan orang sampai susah dilepas," kata Alfred kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Alfred mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sulit meminta pertanggungjawaban dari pemilik hewan peliharaan ketika insiden di atas terjadi. Kebanyakan pemilik hewan merasa hewannya jinak dan tidak menyerang.

Menurut Alfred, hal tersebut bisa terjadi lantaran jumlah manusia yang terlalu banyak di CFD. Hal tersebut terkadang membuat hewan memiliki respons yang berbeda. Atau, lanjut Alfred, bisa jadi hewan tersebut jinak hanya kepada pemiliknya.

Akibatnya pengunjung yang dirugikan biasanya menyalahkan petugas Dishub atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga. Selain itu, banyak pula pemilik hewan peliharaan yang tidak membersihkan kotoran hewan yang dibawa sehingga berceceran di jalan.

Menurut Alfred, keluhan tersebut banyak disampaikan warga yang mengunjungi CFD Jakarta di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Atas dasar itu, Dishub DKI selaku penyelenggara CFD mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan.

Baca juga: Bawa Hewan Peliharaan di CFD Dilarang, tapi Acara yang Makan Jalan Diizinkan

 

Alfred menuturkan masyarakat pun bisa kembali membawa hewan peliharaannya setelah waktu CFD selesai. Adapun aturan tersebut diberlakukan saat CFD karena banyaknya warga yang melintas dibandingkan di luar waktu CFD.

"Jadi itu melalui masukan yang disampaikan oleh masyarakat pengunjung juga. Kami juga ikut diminta masukan dan kami sampaikan pula keluhan-keluhan tersebut ke Dishub DKI," ujar Alfred yang juga pendiri Koalisi Pejalan Kaki.

Adapun Dishub DKI mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan saat berkunjung ke CFD melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.

Adapun 15 jenis pelanggaran yang bakal ditindaklanjuti saat HBKB:

  1. Berjualan di zona merah.
  2. Merokok dan atau vaping.
  3. Membuang sampah sembarangan.
  4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
  5. Membawa hewan peliharaan.
  6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
  9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
  11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
  12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
  13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
  15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com