Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, JPU Jawab Pembelaan Indra Kenz yang Minta Diringankan Tuntutannya

Kompas.com - 12/10/2022, 15:49 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Rabu (12/10/2022).

Sidang beragendakan replik hari ini rencananya digelar pada pukul 20.00 WIB.

“Malam, info sidang 8 jam malam (pukul 20.00 WIB) ,” kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Replik adalah jawaban penggunggat, dalam hal ini jaksa, baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.

Replik diajukan penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat.

Sementara, Indra Kenz selaku terdakwa dalam perkara ini akan menghadiri persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (10/10/2022), Indra Kenz menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan hakim majelis, jaksa penuntut umum (JPU) dan semua pihak yang hadir.

Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Nota pembelaan itu dimaksudkan untuk dapat mengubah atau menjadi bahan pertimbangan kepada pihak JPU dan hakim majelis atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya.

Dalam perkaran ini, Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar subsider 12 bulan.

Saat membacakan pleidoi, Indra Kenz awalnya terlihat cukup tenang. Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan hakim majelis, JPU, dan semua pihak yang hadir.

Baca juga: Indra Kenz Tarik Napas Panjang Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya

Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.

Namun, sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi kemudian dia menahan diri dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam nota pembelaannya.

Pertama yakni Indra Kenz merasa sudah menerima ganjaran yang berat atas perkara yang menjerat dirinya itu.

Baca juga: Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman

Ia sudah jatuh miskin dan tidak memiliki barang-barang mewah atau harta apapun lagi saat ini.

Melalui perkara yang dianggapnya bukanlah tindakan kesengajaan ini, Indra Kenz merasa masa depannya sudah hancur dan ia pun menyesali perbuatannya itu.

Indra Kenz menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan seluruh barang berharga atau kekayaan yang disita pihak berwenang akan diberikan kepada pihak korban sebagai ganti rugi.

Jika memang harus, Indra bersedia bertanggung jawab atas kerugian korban, meskipun harus dalam bentuk surat hutang-piutang kepada korban.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...

Ia merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan tersebut bahkan lebih besar daripada tuntutan terhadap koruptor bansos Covid-19 yang merugikan negara, dan masyarakat Indonesia khususnya.

Ia menyinggung koruptor bansos Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tahun 2021 yang hanya dituntut 11 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Indra Kenz juga ingin tuntutannya itu diringankan karena merasa selama ini ia sangat kooperatif sejak dirinya dipanggil sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai terdakwa, serta baik dalam pemeriksaan, proses penyelidikan dan kepada JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Megapolitan
Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Megapolitan
Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com