TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Rabu (12/10/2022).
Sidang beragendakan replik hari ini rencananya digelar pada pukul 20.00 WIB.
“Malam, info sidang 8 jam malam (pukul 20.00 WIB) ,” kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur
Replik adalah jawaban penggunggat, dalam hal ini jaksa, baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Replik diajukan penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan tergugat.
Sementara, Indra Kenz selaku terdakwa dalam perkara ini akan menghadiri persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (10/10/2022), Indra Kenz menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan hakim majelis, jaksa penuntut umum (JPU) dan semua pihak yang hadir.
Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi
Nota pembelaan itu dimaksudkan untuk dapat mengubah atau menjadi bahan pertimbangan kepada pihak JPU dan hakim majelis atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya.
Dalam perkaran ini, Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar subsider 12 bulan.
Saat membacakan pleidoi, Indra Kenz awalnya terlihat cukup tenang. Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan hakim majelis, JPU, dan semua pihak yang hadir.
Baca juga: Indra Kenz Tarik Napas Panjang Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya
Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.
Namun, sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi kemudian dia menahan diri dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Indra Kenz dalam nota pembelaannya.
Pertama yakni Indra Kenz merasa sudah menerima ganjaran yang berat atas perkara yang menjerat dirinya itu.
Baca juga: Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman
Ia sudah jatuh miskin dan tidak memiliki barang-barang mewah atau harta apapun lagi saat ini.
Melalui perkara yang dianggapnya bukanlah tindakan kesengajaan ini, Indra Kenz merasa masa depannya sudah hancur dan ia pun menyesali perbuatannya itu.
Indra Kenz menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan seluruh barang berharga atau kekayaan yang disita pihak berwenang akan diberikan kepada pihak korban sebagai ganti rugi.
Jika memang harus, Indra bersedia bertanggung jawab atas kerugian korban, meskipun harus dalam bentuk surat hutang-piutang kepada korban.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...
Ia merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan tersebut bahkan lebih besar daripada tuntutan terhadap koruptor bansos Covid-19 yang merugikan negara, dan masyarakat Indonesia khususnya.
Ia menyinggung koruptor bansos Covid-19, eks Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tahun 2021 yang hanya dituntut 11 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Indra Kenz juga ingin tuntutannya itu diringankan karena merasa selama ini ia sangat kooperatif sejak dirinya dipanggil sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai terdakwa, serta baik dalam pemeriksaan, proses penyelidikan dan kepada JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.