JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotma Sitompoel telah diamanatkan menjadi kuasa hukum atau pengacara dari artis Rizky Billar yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh yang bersangkutan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam.
“Saya diminta mendampingi Rizky,” ujarnya dikutip Antaranews.com.
Selaku kuasa hukum yang baru ditunjuk untuk mendampingi Rizky Billar, Hotma mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar.
Rizky Billar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Baca juga: Perkembangan Kasus KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Disebut Dianiaya Lebih dari Sekali
“Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari,” ujar Hotma.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Kan punya jawaban sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hotma juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritis itu.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Dugaan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.