JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.
Langkah tersebut diambil Lesti karena Rizky telah mengakui kesalahannya dan sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada dia dan orangtuanya.
"Dia alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan keluarga saya," ujar Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Dia Bapak Anak Saya...
Lesti mengaku bahwa dia dan keluarganya telah memaafkan segala perbuatan yang sudah dilakukan Rizky Billar hingga dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Di samping itu, Lesti memutuskan untuk berdamai dengan Rizky karena mempertimbangkan masa depan anak hasil perkawinannya
"Saya sudah memaafkan, Keluarga saya begitu memaafkan perbuatan suami saya," kata Lesti.
"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ungkap Lesti.
Baca juga: Rizky Billar Masih Ditahan Polisi meski Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.
Tak lama setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Tidak Otomatis Selesai Urusannya...
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.