Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkoba...

Kompas.com - 15/10/2022, 09:19 WIB
Tria Sutrisna,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Perwira tinggi bintang dua ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jakarta pada awal Oktober 2022.

Baca juga: Polda Metro Belum Temukan Keterlibatan Bandar Narkoba di Kasus Irjen Teddy Minahasa

Informasi terkait penangkapan Teddy disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Jumat (15/10/2022).

Dalam pernyataannya, Sigit menyampaikan bahwa Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik dan profesi Polri. Teddy juga ditempatkan secara khusus (Patsus) dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjeratnya.

Kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih akan ditangani dan diusut oleh jajaran Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Berawal penggerebekan pengedar sabu

Terendusnya keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2022.

Saat itu, penyidik menangkap seorang warga berinisial HE yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dua paket sabu siap edar pun ditemukan dari tangan pelaku.

"Barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik. Masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram, dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa, Batal Jabat Kapolda Jatim, Kini Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan dari HE. Dari situ, penyidik menangkap pelaku AR yang diduga menyuplai sabu-sabu kepada HE.

Kepada penyidik, pelaku AR mengaku bahwa sabu-sabu yang didapat dari tangan HE milik pelaku AD. Alhasil, penyidik langsung menangkap AD yang ternyata merupakan anggota Polri aktif.

Komarudin mengungkapkan, AD merupakan seorang polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalibaru, Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari keterangan yang kami dapatkan dari pendalaman bahwa barang (sabu) yang dimiliki oleh saudara AD, ini didapat dari seorang anggota Polri juga, berpangkat Kompol," ungkap Komarudin.

"Oleh karena itu kami langsung melaporkan kepada bapak Kapolda terkait dengan perkembangan, dan tindak lanjut pengungkapan yang dilakukan," sambungnya.

Kapolsek hingga anggota Polda terlibat

Mengetahui hal itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki dugaan kasus peredaran narkoba tersebut. Anggota polisi berpangkat Kompol yang diduga terlibat pun ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Kompol yang dimaksud itu adalah Kapolsek Kalibaru berinisial KS.

"Kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif. Dia bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru," kata Mukti.

"Kompol KS juga menyertakan itu Aiptu J, yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang berada di kantornya sebanyak 305 gram," sambungnya.

Baca juga: Habis Ferdy Sambo Terbitlah Teddy Minahasa

Mukti mengatakan, penyidik kembali mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua pelaku lain berinisial AW dan L pada 12 Oktober 2022. Dalam penangkapan itu, ditemukan satu kilogram sabu-sabu.

AW dan L kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan oleh seorang polisi aktif berinisial AKBP D

"Saudara D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat kepala bagian di Polda Sumatera Barat," ungkap Mukti.

AKBP D kemudian ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang ditemukan di kediamannya.

"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar (saat itu). Pengendali barang bukti lima kilogram dari Sumbar," kata Mukti.

Kendalikan peredaran

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu-sabu yang ditemukan dari para pelaku berasal dari barang bukti pengungkapan kasus jajaran Polres Bukittinggi.

Teddy, diduga memerintahkan AKBP D untuk mengambil 5 kilogram dari 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan. Dalam menjalankan aksinya, AKBP D menukar sabu-sabu yang diambilnya dengan tawas.

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," jelas Mukti.

Baca juga: Irjen Teddy Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu dari Mapolres Bukittinggi

Selain itu, lanjut Mukti, Teddy juga diduga mengendalikan lima kilogram sabu-sabu tersebut dengan meminta AKBP D mengedarkannya lewat pelaku lain sebagai perantara.

"Barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan. 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti.

Kini, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com