JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Perwira tinggi bintang dua ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jakarta pada awal Oktober 2022.
Baca juga: Polda Metro Belum Temukan Keterlibatan Bandar Narkoba di Kasus Irjen Teddy Minahasa
Informasi terkait penangkapan Teddy disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada Jumat (15/10/2022).
Dalam pernyataannya, Sigit menyampaikan bahwa Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik dan profesi Polri. Teddy juga ditempatkan secara khusus (Patsus) dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjeratnya.
Kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih akan ditangani dan diusut oleh jajaran Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Terendusnya keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 Oktober 2022.
Saat itu, penyidik menangkap seorang warga berinisial HE yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dua paket sabu siap edar pun ditemukan dari tangan pelaku.
"Barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik. Masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram, dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022) malam.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa, Batal Jabat Kapolda Jatim, Kini Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan dari HE. Dari situ, penyidik menangkap pelaku AR yang diduga menyuplai sabu-sabu kepada HE.
Kepada penyidik, pelaku AR mengaku bahwa sabu-sabu yang didapat dari tangan HE milik pelaku AD. Alhasil, penyidik langsung menangkap AD yang ternyata merupakan anggota Polri aktif.
Komarudin mengungkapkan, AD merupakan seorang polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalibaru, Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari keterangan yang kami dapatkan dari pendalaman bahwa barang (sabu) yang dimiliki oleh saudara AD, ini didapat dari seorang anggota Polri juga, berpangkat Kompol," ungkap Komarudin.
"Oleh karena itu kami langsung melaporkan kepada bapak Kapolda terkait dengan perkembangan, dan tindak lanjut pengungkapan yang dilakukan," sambungnya.
Mengetahui hal itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya turun tangan menyelidiki dugaan kasus peredaran narkoba tersebut. Anggota polisi berpangkat Kompol yang diduga terlibat pun ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa Kompol yang dimaksud itu adalah Kapolsek Kalibaru berinisial KS.
"Kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif. Dia bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru," kata Mukti.
"Kompol KS juga menyertakan itu Aiptu J, yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang berada di kantornya sebanyak 305 gram," sambungnya.
Baca juga: Habis Ferdy Sambo Terbitlah Teddy Minahasa
Mukti mengatakan, penyidik kembali mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua pelaku lain berinisial AW dan L pada 12 Oktober 2022. Dalam penangkapan itu, ditemukan satu kilogram sabu-sabu.
AW dan L kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan oleh seorang polisi aktif berinisial AKBP D
"Saudara D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat kepala bagian di Polda Sumatera Barat," ungkap Mukti.
AKBP D kemudian ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang ditemukan di kediamannya.
"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar (saat itu). Pengendali barang bukti lima kilogram dari Sumbar," kata Mukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu-sabu yang ditemukan dari para pelaku berasal dari barang bukti pengungkapan kasus jajaran Polres Bukittinggi.
Teddy, diduga memerintahkan AKBP D untuk mengambil 5 kilogram dari 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan. Dalam menjalankan aksinya, AKBP D menukar sabu-sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," jelas Mukti.
Baca juga: Irjen Teddy Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu dari Mapolres Bukittinggi
Selain itu, lanjut Mukti, Teddy juga diduga mengendalikan lima kilogram sabu-sabu tersebut dengan meminta AKBP D mengedarkannya lewat pelaku lain sebagai perantara.
"Barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan. 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti.
Kini, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.