Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Mogok dan Minta Stut, 4 Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap

Kompas.com - 15/10/2022, 16:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pelaku penipuan dan pencurian dengan modus motor mogok di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Keempat pelaku semuanya laki-laki berinisial MI, HH, BA, dan M. Tiga di antaranya beraksi di lokasi kejadian, sedangkan seorang di antaranya berperan menjual motor curian.

Baca juga: Modus Pura-pura Mogok, Pencuri Bawa Kabur Motor di Kalideres

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para pelaku dengan menggunakan modus penipuan dengan cara berpura-pura mogok di jalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (15/10/2022).

Haris menjelaskan, pelaku menipu korban dengan berpura-pura bahwa motor yang dikenadarai kehabisan bensin. Kemudian, mereka meminta tolong orang di jalan untum membantu mendorong motor hingga pom bensin.

"Pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan minta tolong stut atau dorong motor kepada korban dan meminjam motor korban, kemudian membawa kabur motor korban," jelas Haris.

Usai membawa kabur motor korban, pelaku menjualnya dengan harga Rp 900.000.

Baca juga: Senyum Haru Anies saat Dapat Buku Kumpulan Tulisan dari Anak Buah...

Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan, hasil pemeriksaan mereka positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual, hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap Haris.

Kendati demikian, polisi tidak menemukan satu pun barang bukti narkoba yang dikonsumsi keempatnya.

Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian pelaku, satu buah ponsel tersangka.

Baca juga: Pesan Riza Patria kepada ASN Pemprov DKI Jelang Lengser...

Keempatnya disangkakan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku berjumlah tiga orang, berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mengaku motornya mogok.

"Terduga pelaku ini berboncengan tiga bawa motor pura-pura mogok. Nah korban waktu itu hendak menolong," kata Syafri, saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: 7 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Jatiasih, Jebol Tembok Pakai Besi dan Sendok

Korban yang melihat pelaku dalam kesulitan pun membantu dengan menyetut atau mendorong motor pelaku beriringan dengan motornya.

Salah satu pelaku pun menaiki motor korban.

Sesampainya di kawasan Semanan, salah satu pelaku kemudian meminjam motor korban karena dalih ingin mengambil uang.

Baca juga: Enam Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di Tangerang Ditangkap, Tiga Celurit Diamankan

"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang. Namun ternyata pelaku enggak balik-balik lagi," ungkap Syafri.

Lama tak kembali, korban yang ditinggal sendirian kemudian menyadari bahwa telah ditipu dan kehilangan sepeda motornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com