JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Tedy Minahasa mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang dijalaninya pada Jumat (15/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy mengajukan penundaan saat pemeriksaan tengah berlangsung karena ingin didampingi oleh pengacara pribadinya.
"Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM untuk diundur menjadi hari Senin besok, dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Tunda Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa sebagai Tersangka Kasus Peredaran Narkoba
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya sudah menawarkan advokat dari Polri untuk mendampingi Teddy, selama menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, Teddy menolak tawaran tersebut karena pihak keluarga telah memiliki pengacara pribadi.
"Hal ini tidak diterima karena ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan tiap keluarga. Sehingga kami dari Polda Metro Jaya khususnya pendidikan narkoba mengakomodir ini," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba. Dia pun telah ditempatkan secara khusus (patsus).
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Terkait Irjen Teddy Minahasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Baca juga: Terungkapnya Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkoba...
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.
Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Baca juga: Polda Metro Belum Temukan Keterlibatan Bandar Narkoba di Kasus Irjen Teddy Minahasa
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.