JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Inpekstur Jenderal Teddy Minahasa.
Kesebelas orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya polisi.
Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara dari Polda Metro Jaya
Kesebelas tersangka tersebut berinisial HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, Irjen TM, dan DG.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, saat ini jajarannya tengah menggali keterangan dari ke-11 tersangka tersebut.
Kesebelas tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Tersangka HE berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 44 gram.
Kemudian tersangka AR, diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai sabu-sabu kepada HE. AR mengaku mendapatkan barang bukti dari Aipda AD.
Baca juga: Ini Peran 11 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba yang Menyeret Teddy Minahasa
Tersangka Aipda AD, diduga mengedarkan narkoba kepada AR. Aipda AD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari Kompol KS.
Tersangka Kompol KS diduga mengedarkan sabu-sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Mapolsek Kalibaru.
Tersangka Aiptu J diduga bekerja sama dengan Kompol KS untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Aiptu J ditangkap pada waktu yang bersamaan dengan Kompol KS.
Baca juga: 4 Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Teddy Minahasa Terancam Dipecat
Tersangka L, berperan menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang diduga milik AW.
Tersangka AW, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama dengaan L.
AKBP D berperan menyuplai narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka. Saat ditangkap, penyidik menemukan dua kilogram sabu-sabu di rumahnya yang berlokasi di Cimanggis.
Tersangka A berperan menjadi penjembatan pertemuan AKBP D dan L yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Baca juga: Mahfud Sebut Kapolri Sudah Tegas Tindak Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Irjen TM (Teddy Minahasa) berperan mengendalikan peredaran sabu seberat lima yang diambil oleh AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus Mapolres Bukittinggi. Dia juga diduga memberi perintah kepada AKBP D untuk mengambil sabu-sabu tersebut.
Terakhir, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen TM. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari.
Empat anggota polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa terancam dipecat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keempat anggota polri aktif tersebut saat ini sudah ditempatkan secara khusus (Patsus) di Mapolda Metro Jaya.
"Jadi mereka akan menjalani proses sidang disiplin profesi dan kode etik, yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Jauh Berbeda dari Teddy Minahasa, Harta Kekayaan Kapolda Jatim Toni Hermanto Hanya Rp 1,59 M
Menurut Zulpan, pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota tersebut telah merusak citra Polri dan tidak dapat lagi ditoleransi.
Di samping itu, Zulpan menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka juga akan tetap diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Pelanggaran pidananya tetap diproses," kata Zulpan.
Polisi mengatakan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Senin (17/10/2022).
Zulpan mengatakan, jadwal tersebut berdasarkan permintaan Teddy saat diperiksa penyidik pada Sabtu (15/10/2022) siang.
"Kami dari Polda Metro Jaya mengakomodir ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan," ujar Zulpan.
"Sehingga akan kami lanjutkan lagi menjadi hari Senin, sesuai permintaan beliau," sambung dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.