JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta rampung menggelar rapat paripurna tentang dua rencana peraturan daerah (raperda) pada Senin (17/10/2022).
Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.
Saat rapat paripurna, anggota Fraksi PDI-P Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon menyampaikan laporan soal hasil pembahasan dua raperda.
Baca juga: Di Hadapan Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Ubahlah Pola Kerja antara Legislatif dan Eksekutif
Kedua Raperda itu yakni tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), serta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Agustina menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 perlu dicabut karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Di mana ada perubahan arah kebijakan dan pengaturan di berbagai sektor usaha termasuk juga pengaturan dalam penyelenggaraan penataan ruang (dalam UU Nomor 11 Tahun 2020)," tutur dia saat rapat paripurna.
Kemudian, kata dia, Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu perlu dicabut juga karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Sambut Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Selamat Datang Sahabat Saya, Ayo Kerja Sama yang Dinamis
Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dinilai tumpang tindih.
"Hal ini (tumpang tindih) menjadi faktor penghambat proses perizinan kegiatan di DKI Jakarta," ujar Agustina.
Oleh karena itu, menurut dia, Raperda Pencabutan Perda dapat segera dijadikan Perda.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu dibuat karena perlindungan kepada penyandang difabel di Ibu Kota masih mengacu kepada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Heru Budi Dijagokan 9 Fraksi DPRD DKI jadi PJ Gubernur, PDI-P: tapi Kalau Salah, Bisa Kami Serang
Menurut Agustina, Perda itu terlalu usang, mengingat terdapat perkembangan dalam situasi penyandang difabel hingga saat ini.
"Sehingga diharapkan, Raperda yang dibahas (tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas," urai dia.
Usai membacakan laporan itu, jalannya rapat paripurna diambil alih oleh pimpinan rapat paripurna Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Terima kasih atas laporannya Bu Tina Toon Agustina Hermanto," kata Prasetyo.
Baca juga: Bakal Dievaluasi 3 Bulan Sekali, Heru Budi: Ya Bagus, Jadi Perintahnya Suruh Kerja
Ia lantas bertanya kepada peserta rapat paripurna atau anggota DPRD DKI apakah kedua raperda itu dapat disahkan.
"Sah?" tanya Prasetyo.
"Sah," balas para peserta rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.