Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Jakarta Sahkan 2 Raperda, Tentang RDTR dan Hak Disabilitas

Kompas.com - 17/10/2022, 19:15 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta rampung menggelar rapat paripurna tentang dua rencana peraturan daerah (raperda) pada Senin (17/10/2022).

Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.

Saat rapat paripurna, anggota Fraksi PDI-P Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon menyampaikan laporan soal hasil pembahasan dua raperda.

Baca juga: Di Hadapan Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Ubahlah Pola Kerja antara Legislatif dan Eksekutif

Kedua Raperda itu yakni tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), serta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Agustina menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 perlu dicabut karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Di mana ada perubahan arah kebijakan dan pengaturan di berbagai sektor usaha termasuk juga pengaturan dalam penyelenggaraan penataan ruang (dalam UU Nomor 11 Tahun 2020)," tutur dia saat rapat paripurna.

Kemudian, kata dia, Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu perlu dicabut juga karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Sambut Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Selamat Datang Sahabat Saya, Ayo Kerja Sama yang Dinamis

Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dinilai tumpang tindih.

"Hal ini (tumpang tindih) menjadi faktor penghambat proses perizinan kegiatan di DKI Jakarta," ujar Agustina.

Oleh karena itu, menurut dia, Raperda Pencabutan Perda dapat segera dijadikan Perda.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu dibuat karena perlindungan kepada penyandang difabel di Ibu Kota masih mengacu kepada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Heru Budi Dijagokan 9 Fraksi DPRD DKI jadi PJ Gubernur, PDI-P: tapi Kalau Salah, Bisa Kami Serang

Menurut Agustina, Perda itu terlalu usang, mengingat terdapat perkembangan dalam situasi penyandang difabel hingga saat ini.

"Sehingga diharapkan, Raperda yang dibahas (tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas," urai dia.

Usai membacakan laporan itu, jalannya rapat paripurna diambil alih oleh pimpinan rapat paripurna Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Terima kasih atas laporannya Bu Tina Toon Agustina Hermanto," kata Prasetyo.

Baca juga: Bakal Dievaluasi 3 Bulan Sekali, Heru Budi: Ya Bagus, Jadi Perintahnya Suruh Kerja

Ia lantas bertanya kepada peserta rapat paripurna atau anggota DPRD DKI apakah kedua raperda itu dapat disahkan.

"Sah?" tanya Prasetyo.

"Sah," balas para peserta rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com