JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku senang apabila kinerjanya dievaluasi tiga bulan sekali.
"Kalau evaluasi tiga bulan sekali ya bagus, jadi perintahnya suruh kerja," kata Heru usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Bakal Pertahankan JAKI, Heru Budi: Jangan Lihat Program Itu Dibuat Siapa
Heru mengatakan, ia akan menjalin komunikasi secara baik dengan jajarannya maupun legislatif.
"Kerja tentunya bersama dengan Pak Ketua DPRD, para DPRD, dan seluruh jajaran komunikasi dengan baik. Ya kalau (ada) evaluasi bagus," ujar Heru.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kinerja Heru bakal dievaluasi per tiga bulan selama menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Tito usai melantik Heru di Gedung Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (17/10/2022) pagi.
Baca juga: Ingin Bahas Polemik Banjir Kiriman, Heru Budi Hartono Akan Temui Menteri PUPR
Heru belum tentu akan menjabat hingga 2024, tahun digelarnya Pilkada DKI Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, karena seorang penjabat kepala daerah dipilih untuk melaksanakan tugas per satu tahun.
“Kami nanti akan evaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun, bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi,” ucap Tito.
Tito berharap amanah yang diemban Heru bisa dijalankan dengan baik dan amanah.
Terlebih, Heru juga sempat berkiprah cukup lama di Pemprov DKI Jakarta, sebelum menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selama lima tahun dan kini kembali ke Balai Kota DKI.
Baca juga: Solusi Heru Budi Atasi Macet Jakarta: Kurangi U-Turn dan Perbanyak Jalan Satu Arah
“Kepercayaan dari pimpinan negara, pemerintah, saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.