Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya turut mengucapkan hal yang senada dengan Hengki.
Baca juga: Jasad Perempuan di Kolong Tol Becakayu Miliki Luka Bekas Penganiayaan
Herman menjelaskan bahwa ada luka lebam akibat pukulan benda tumpul di kepala AYR.
"Luka benda tumpul di bagian kepala," ujar Herman.
Polisi langsung tetapkan satu tersangka
Tak sampai 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Kepolisian Daerah Metro Jaya langsung menangkap terduga pelaku berinisial R dan menetapkannya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, R diduga kuat membunuh korban di salah satu kamar apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki Haryadi, Selasa malam.
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Kolong Tol Becakayu
Seusai menghabisi korban, pelaku R langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Meski sudah menetapkan R sebagai tersangka, namun polisi masih mendalami motif dibalik kasus pembunuhan tersebut.
Adapun tersangka R akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP," ujar Hengki Haryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.