Eggi Sudjana, selaku pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan, pembenaran terkait ijazah asli Jokowi harus dibuktikan melalui tahapan di persidangan.
"Nah lewat penjelasan ini saya kira jangan dinilai buruk. Ini baik buat Jokowi, kan sebenarnya tidak sampai 10 menit untuk Jokowi datang 'nih ijazah saya asli kok, mana yang palsunya?' kan selesai," ujar Eggi.
Baca juga: Pengacara Minta Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Hakim: Penggugat Juga Enggak Datang
Eggi menyadari bahwa Universitas Gajah Mada sebelumnya telah memberi penjelasan resmi di media bahwa Presiden Jokowi pernah berkuliah di sana.
Namun, ia menilai penjelasan itu tak bisa menjadi bukti. Apalagi, di saat bersamaan, gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini tengah berjalan di pengadilan.
"Penjelasan UGM, penjelasan SMA 6 tidak bernilai secara ilmu hukum, kenapa? karena tidak disampaikan di sidang pengadilan," ucap Eggi.
Atas dasar tersebut, Eggi berharap, Rektor UGM Profesor Ova Emilia dan jajaran SMA 6 Surakarta dapat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nantinya.
Sidang ditunda
Sidang perdana dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kemarin akhirnya ditunda oleh hakim.
Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.
Keempat tergugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Namun, kuasa hukum Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.
"Bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi Ditunda karena Kuasa Hukum Tak Membawa Surat Kuasa Khusus
Adapun kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek juga diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi lagi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya.
"Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama, majelis hakim memutuskan sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi akan pada digelar 31 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.