MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Tunawisma dan Penganggur, Polisi: Bahaya Kalau Tak Segera Ditangkap
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban.
Sesampainya korban di rumah, orangtua korban curiga dengan bercak darah yang muncul dari alat vital korban.
Korban pun kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya.
Atas kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel di hari yang sama.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah mushola di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Pelaku kini disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 jo 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.