JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memperingatkan jajaran Satuan Brimob Polda Metro Jaya agar menggunakan senjata gas air mata sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Fadil saat memberikan arahan kepada 240 personel Brimob Polda Metro Jaya pada Jumat (21/10/2022), menindaklanjuti pesan dari Presiden Joko Widodo kepada perwira menengah dan tinggi Polri.
Baca juga: Tanggapi Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Penyebab Utama Gas Air Mata
"Terkait penggunaan gas air mata saat kegiatan pengamanan, agar sesuai dengan tingkat ancaman di lapangan dan sesuai dengan Standar Operasional Peosedur yang ada," ujar Fadil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Menurut Fadil, semua personel Brimob Polda Metro Jaya harus bisa menganalisa waktu yang tepat dalam menggunakan senjata tersebut dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Baca juga: BRIN Telah Serahkan Hasil Lab soal Gas Air Mata ke TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Di samping itu, lanjut Fadil, para personel harus benar-benar memahami standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata tersebut.
“Semua Personel Sat Brimob Polda Metro Jaya harus benar-benar memahami dan menganalisa penggunaan gas air mata, harus sesuai dengan SOP dan Protap yang berlaku," kata Fadil.
Fadil pun menegaskan agar seluruh anggota bersikap humanis saat melaksanakan tugas di lapangan, khususnya dalam hal pengamanan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan karena Gas Air Mata
Dengan demikian, para personel tidak secara sembarangan menggunakan senjata tersebut dengan alasan melaksanakan tugas pengamanan.
"Agar akibat dari penembakan gas air mata tersebut tidak berdampak pada sekitarnya," " pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.