Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menginstruksikan untuk menyetop memberikan resep atau menjual obat dalam bentuk sirup.
"Hingga kemarin adanya larangan dari Kemeterian Kesehatan untuk seluruh apotek dan fasilitas kesehatan memberikan resep atau menjual obat dalam bentuk sirop tidak hanya obat tapi juga vitamin," kata Ngabila.
Kemenkes pun meminta Dinkes DKI untuk mendalami apa saja obat yang dikonsumsi oleh 86 pasien. Dengan demikian, sampel dapat diperiksakan ke laboratorium toksikologi maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Seorang Balita Warga Depok Meninggal di RSCM akibat Gagal Ginjal Akut
Sebelumnya, BPOM juga merilis daftar lima sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga pemicu gagal ginjal akut misterius.
Senyawa yang ada di dalamnya dinilai melebihi ambang batas yang telah ditetapkan BPOM. Daftarnya adalah sebagai berikut.
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.