Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Gelar Sidak Penjualan Obat Sirup di Bekasi, Janji Akan Tindak Tegas Pelanggaran...

Kompas.com - 25/10/2022, 05:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian serta Pemerintah Kota Bekasi terus memantau penjualan obat usai adanya surat edaran Menteri Kesehatan terkait pemberhentian sementara penjualan obat sirup.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bekasi melakukan sidak di pusat penjualan obat Pasar Proyek Bekasi Timur, Senin (24/10/2022).

Hasil sidak menemukan sejumlah apotek dan toko obat telah mematuhi larangan pemerintah untuk menjual obat sirup.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Pedagang Obat di Pasar Pramuka: Pasar jadi Lebih Sepi

Mayoritas apotek dan toko obat di Kota Bekasi melakukan karantina dengan menghilangkan obat sirup dari etalase toko sebagai tanda produk tersebut tidak dijual.

Belum ada perintah penarikan

Nurul Huda salah seorang penjaga apotek di Kota Bekasi mengatakan, upaya karantina sudah dilakukan sejak berita pelarangan pengguna obat sirup.

"Sudah kami karantina, semuanya ada sekitar 50-an jenis atau produk obat seluruh yang berbentuk sirup," jelas dia.

Baca juga: Dilarang Konsumsi Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Orangtua untuk Obati Anak Sakit

Menurut Huda, sejauh ini belum ada perintah penarikan penjualan obat sirup dari pihak berwenang.

Ini membuat seluruh apotek di Bekasi hanya melakukan karantina obat agar dipisahkan dari obat yang boleh diperjual-belikan.

Polisi akan bertindak tegas

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki memastikan akan menindak apotek atau toko obat yang masih menjual obat sirup.

Baca juga: 8 Apotek di Seram Bagian Timur Masih Menjual Obat Sirup yang Dilarang Beredar

"Kami akan menindak, apabila ada lima merk obat sirup yang dilarang, tapi tetap diedarkan, kami akan tindak tegas," ujar Hengki usai menyisir sejumlah toko obat di Jalan Pasar Proyek, Bekasi Timur.

Untuk sementara waktu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelayanan kesehatan agar tidak menjual dan memberikan obat sirup anak.

"Kami bekerja sama dengan Dinkes, sudah ada surat edaran juga dari Pemkot Bekasi, koordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), tentu bagi obat yang belum dicek oleh BPOM itu dikarantina atau ditahan sementara, tidak boleh diedarkan dulu," pungkas Hengki.

Daftar obat yang harus dikarantina

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Menurut Farmakope sebagai acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Baca juga: Dilarang Konsumsi Obat Sirup, Ini yang Dilakukan Orangtua untuk Obati Anak Sakit

Berikut adalah empat obat sirup anak yang hingga Senin (24/10/2022) malam untuk sementara waktu dilarang dijual oleh BPOM RI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com