Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkoba, Kejari Depok Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Kompas.com - 26/10/2022, 18:26 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dan barang rampasan yang statusnya hukumnya sudah inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, hingga tindak pidana Undang-Undang Darurat.

"Kami musnahkan itu barang bukti dari tindak pidana narkotika, kemudian ada juga dari tindak pidana Undang-Undang Darurat berupa senjata tajam hingga barang bukti kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Mia dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Dari kasus narkotika, terdapat barang bukti jenis ganja seberat 32 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu seberat 262 gram itu diblender.

Baca juga: Kejari Sebut Kasus Pidana di Depok Menurun: Biasanya 700 Perkara, Kini 400-an

"Untuk barang bukti narkotika sendiri, terdiri dari jenis ganja seberat 32 kilogram sekian dan sabu sekitar 262 gram," kata Mia.

Kemudian, pemusnahan belasan senjata tajam (sajam) dari tindak pidana Undang-Undang Darurat, dipotong dengan gerinda.

"Dan ada dari tindak pidana UU Darurat yaitu sajam dan ada beberapa pakaian yang merupakan barang bukti dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita dan anak," ujar Mia.

Baca juga: Polisi: Pistol Siti Elina Terpisah dengan Magasin Saat Ditodongkan ke Paspampres

Adapun pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok merupakan kegiatan rutin selama periode enam bulan sekali.

"Ini adalah kegiatan rutin, jadi enggak bisa dibandingkan apakah ini lebih besar jumlahnya dari pemusnahan sebelumnya, karena ini kegiatan rutin yang kita lalukan enam bulan sekali," ujar dia.

Baca juga: Siti Elina Penerobos Istana Merdeka Ambil Pistol Milik Pamannya yang Eks Anggota TNI

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu memastikan tak ada satu pun barang bukti yang disisakan.

Sebab, barang bukti tindak pidana itu sudah tak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara yang ditanganinya.

"Tidak dilakukan penyisihan, itu (semua) langsung dimusnahkan sesuai dengan keputusan, tidak ada penyisihan," ujar Andi Rio saat didampingi Jaksa Alfa Dera.

"Kenapa enggak dilakukan penyisihan, karena memang sudah tidak digunakan lagi untuk proses pembuktian," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com