Sesaat kemudian, perempuan tersebut mengeluarkan senjata api jenis FN dan menodongkannya ke arah anggota Paspampres.
"Tepat di pintu masuk Istana Negara (Merdeka, -red) dia menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga, dengan menodongkan senjata api jenis FN," ungkap Latif.
Mengetahui kejadian itu, anggota polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar Istana Merdeka langsung membantu anggota Paspampres.
Baca juga: Siti Elina Terhubung dengan HTI dan NII, Ini Buktinya...
Para petugas pun akhirnya dapat menangkap perempuan tersebut dan merampas pistolnya.
Setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan, Siti dibawa ke Mapolda Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkini, penyidik telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror juga akan menerapkan UU Tindak Pidana Terorisme dalam menyidik kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.