Sesaat kemudian, perempuan tersebut mengeluarkan senjata api jenis FN dan menodongkannya ke arah anggota Paspampres.
"Tepat di pintu masuk Istana Negara (Merdeka, -red) dia menghampiri anggota Paspampres yang sedang siaga, dengan menodongkan senjata api jenis FN," ungkap Latif.
Mengetahui kejadian itu, anggota polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar Istana Merdeka langsung membantu anggota Paspampres.
Baca juga: Siti Elina Terhubung dengan HTI dan NII, Ini Buktinya...
Para petugas pun akhirnya dapat menangkap perempuan tersebut dan merampas pistolnya.
Setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan, Siti dibawa ke Mapolda Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkini, penyidik telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror juga akan menerapkan UU Tindak Pidana Terorisme dalam menyidik kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.