"Di ruang ICU itu hari Sabtunya, (1 Oktober 2022) siang dia udah enggak sadar, kesadarannya semakin memburuk sampai dia hilang kesadaran hingga siang," sebut dia.
Dari RSUD Cilincing, Fatimah pun dirujuk ke RSUD Pasar Rebo.
Baca juga: Segera Bawa Anak ke Faskes jika Alami Gejala Gagal Ginjal Akut Ini
Namun, pada 3 Oktober 2022 dia dinyatakan meninggal dunia karena gagal ginjal akut yang belum diketahui penyebabnya.
“Di RSUD Pasar Rebo langsung dicek dan langsung masuk ruang ICU anak. Sampai hari Senin itu udah enggak ada, meninggal pada hari Senin 3 Oktober 2022,” kata Hasan.
Sebagai informasi tambahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya merilis lima daftar obat sirup yang menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan RS Khusus untuk Tangani Gagal Ginjal Akut
Zat ini disinyalir menjadi pemicu gangguan ginjal pada anak.
Lima obat sirup yang dinyatakan melebihi ambang batas cemaran etilen glikol, di antaranya:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Baca juga: Balita di Sawah Besar Diduga Gangguan Ginjal, Koma Setelah Minum Obat, Kemudian Meninggal
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Namun, belakangan BPOM menyampaikan bahwa obat Termorex sirup aman dikonsumsi selama diberikan sesuai takaran yang dianjurkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.