JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta para kepala perangkat daerah hingga lurah untuk menunda cuti hingga Februari 2023.
Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.
SE itu ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022.
Baca juga: BPBD DKI Dilarang Cuti hingga 2023, Siaga Hadapi Potensi Banjir
Heru meminta cuti para anak buahnya ditunda dengan alasan penanganan risiko bencana selama musim hujan.
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin yang mengatur tentang penundaan cuti.
Dalam poin pertama, Kepala Perangkat Daerah/Biro Sekretariat Daerah (Setda) DKI diminta menunda cuti tahunan.
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," tulis Maria.
Baca juga: Heru Budi Larang Wali Kota di Jakarta untuk Cuti, Selama...
Kemudian, Maria meminta para wali kota se-DKI dan Bupati Pulau Seribu agar mengistruksikan para wakil wali kota, wakil bupati, sekretaris kota/kabupaten, camat, lurah, dan pejabat lain di bawah mereka untuk menunda cuti tahunan.
Ia menegaskan, penundaan cuti tahunan berkait penanganan risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023.
Menurut Maria, penundaan cuti tahunan ini tak menghapuskan hak cuti tahunan dan bisa dipakai untuk tahun berikutnya.
Ketentuan ini susah dengan peraturan perundang-undangan tentang cuti pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Pekerja Ibu Kota Dukung Heru Budi: Bagus Banget kalau WFH Saat Banjir
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutur Maria.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku telah menerima SE untuk tidak mengambil cuti tersebut.
Surat arahan untuk tak cuti itu ditujukan untuk semua pejabat dan pegawai BPDB DKI Jakarta.
"Kalau yang saya terima (surat arahan untuk tidak cuti), saya terima dari BKD, tertandatangani (oleh) Bu Maria," sebut Isnawa dalam acara Roundtable Discussion bertema "Musim Hujan dan Keselamatan Warga" di Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Heru Budi Sebut Dinkes Akan Elaborasi Usulan RS Khusus Anak di Jakarta
"Saya yakin dan percaya, pasti mungkin ini arahan dari pimpinan (Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono)-lah ya," sambung dia.
Menurut Isnawa, arahan untuk tak cuti itu diberikan agar para pejabat hingga pegawai BPBD DKI fokus menjalani tanggung jawabnya terkait penanganan banjir atau bencana lainnya.
Arahan juga diberikan mengingat kini cuaca ekstrem kerap terjadi di Ibu Kota.
Baca juga: APBD DKI 2022 Tak Diubah, Heru Budi Jalankan Anggaran Warisan Anies
Dengan demikian, kata dia, BPBD DKI akan mampu mengantisipasi bencana dengan lebih optimal ketika diarahkan untuk tak mengambil cuti.
"Jadi lebih kepada antisipasi sampai dengan bulan Februari (2023) ke depanlah," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.