TANGERANG, KOMPAS.com - Konten kreator Paris Fernandes menghadiri sidang dugaan investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Paris yang dikenal dengan konten tinju pohon pisang dan "salam dari Binjai" itu mengatakan, kehadirannya hanya untuk memberikan semangat untuk Indra Kenz yang tengah terlilit kasus.
Meski demikian, Paris menegaskan bahwa pemberian semangat itu bukan berarti membela kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Indra.
"Aku cuma kasih semangat (ke Indra Kenz) saja. Aku enggak ada bela siapa pun. Sudah, titik," ujar Paris saat dijumpai usai persidangan.
Baca juga: Ribut di Pengadilan, Teman-teman Indra Kenz Hampir Dipukuli Korban Binomo
Tak hanya Paris, teman-teman Indra Kenz yang lain juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Semangat dan motivasi itu diakui diberikan karena Indra Kenz sudah berbuat baik kepada Paris. Bagi Paris, Indra sudah seperti abang sendiri.
"Bang Indra itu sudah baik sama aku. Sudah gitu saja. Aku enggak ada bela siapa pun," tambah dia.
Diketahui, keberadaan Paris dan teman-teman Indra yang lain sempat membuat marah para korban investasi bodong yang hadir pula di persidangan itu.
Amarah mereka terutama muncul karena Paris dan kawan-kawan membawa spanduk berisi dukungan bagi Indra Kenz.
Baca juga: Sidang Putusan Indra Kenz Diundur Jadi 14 November 2022
Oleh para korban, aksi membentangkan spanduk itu dinilai sebagai upaya provokasi sehingga tidak boleh dilakukan.
"Kami sudah tenang, jangan pancing-pancing lagi," ujar salah satu korban berinisial R.
Setelah dilerai aparat pengamanan pengadilan, perselisihan kedua belah pihak berhasil diredakan. Paris dan kawan-kawan bertolak keluar dari area pengadilan.
Sidang putusan Indra Kenz sendiri diketahui ditunda. Seharusnya, hakim membacakan putusan pada, Jumat ini.
"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rahman mengatakan, sidang ditunda karena amar putusan belum selesai dibahas terkait perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.