"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kendati Bambang selaku penggugat ditahan dan berstatus tersangka, persidangan gugatan ijazah Jokowi tetap berjalan. Sidang perdana dimulai pada 18 Oktober.
Baca juga: UGM Jawab Isu Keanehan Ijazah Jokowi sampai Tuduhan Curi Data
Sidang perdana berlangsung riuh lantaran dihadiri oleh para pendukung Bambang dan teman-teman Jokowi.
Meski sidang perdana gugatan ijazah Jokowi tetap berlangsung, pada akhirnya kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka.
Alhasil ia tak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.
Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore kemarin.
Menurut Khozinudin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Khozinudin, Bambang masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.