JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yakni Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya tersebut. Melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin, Bambang mencabut gugatan itu pada Kamis (27/10/2022).
Adapun perkara tersebut mulanya didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Bambang melayangkan gugatan itu pada 3 Oktober.
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Bambang Tri Mulyono ditangkap
Tak lama setelah berita gugatan ijazah Jokowi tersiar tepatnya pada 13 Oktober, Bambang ditangkap polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Tak hanya ditangkap, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus yang sama, Polri juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka.
"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat akun YouTube Gus Nur 13.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama.
"Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Pasal sangkaan terakhir, kata Nurul, adalah Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Nurul mengatakan, penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang dan Gus Nur menjadi tersangka.
"Adapun barang buktinya adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture dan dua lembar screenshot postingan video," ucap Nurul.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kendati Bambang selaku penggugat ditahan dan berstatus tersangka, persidangan gugatan ijazah Jokowi tetap berjalan. Sidang perdana dimulai pada 18 Oktober.
Sidang perdana berlangsung riuh lantaran dihadiri oleh para pendukung Bambang dan teman-teman Jokowi.
Cabut gugatan
Meski sidang perdana gugatan ijazah Jokowi tetap berlangsung, pada akhirnya kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka.
Alhasil ia tak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.
Tim kuasa hukum Bambang telah menyerahkan surat pencabutan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore kemarin.
Menurut Khozinudin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara itu.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, kata Khozinudin, Bambang masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/29/06000071/bambang-tri-mulyono-yang-akhirnya-putuskan-cabut-gugatan-ijazah-jokowi