"Ditemukan narkotika sabu berupa lima bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang di dalam tas ransel milik MF," ungkap Sarly.
Baca juga: Ini Sosok AE Napi Kabur dari Lapas Cipinang, Ternyata Bandar Ekstasi dan Sabu
Selanjutnya tim melakukan pengembangan di rumah yang telah disewa MF dan HK yang beralamat di daerah Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Lalu ditemukan satu buah koper berwarna biru yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 11 bungkus teh China dengan berat 11 kilogram.
"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Sarly.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkas Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.