Sedangkan truk odol bisa diukur jika dilihat langsung secara kasat mata bahwa barang yang dibawa truk tersebut telah melebihi kapasitasnya.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Bagaimana Polisi Tindak Pengendara dengan Pelat Bodong?
"Kalau mau menilang mungkin polisi tidak bisa menghitung beban, paling tidak secara over dimentionnya truk odol kan harus diukur secara manual, setidaknya polisinya harus datang, nah itu bagaimana cara menilangnya kalau tidak secara manual lagi?" tanya Deddy.
Terakhir, yaitu mengenai penilangan pengendara dengan knalpot racing. Deddy ragu jika penilangan secara elektronik tidak dapat memindai pengendara yang melanggar karena suaranya tidak terekam kamera CCTV.
Padahal suara knalpot racing cukup berisik dan sangat menggangu lingkungan di sekitarnya.
"Kalau memakai CCTV misalnya kalau knalpot racing apakah dengar suaranya? Kalau secara fisik kan polisi tahu oh ini perlu di tilang suaranya berisik menganggu lingkungan. Harus ada aspek keadilan dan kesetaraan, tidak serta-merta semua E-TLE," katanya.
Deddy menilai bahwa penghapusan tilang manual merupakan langkah institusi kepolisian dalam membersihkan citra mereka yang babak belur karena dua kasus besar.
Adapun kedua kasus yang menjadi sorotan penilaian masyarakat Indonesia terhadap kredibilitas Polri tersebut yaitu kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menjerat Ferdy Sambo dan kasus peredaran narkoba yang menyangkut Teddy Minahasa.
"Kalau menurut saya ini masalah makro dan juga ini untuk meningkatkan citra kepolisian karena citra kepolisian saat ini babak belur, karena kasus Ferdy Sambo dan bintang dua tertangkap sebagai bandar," ucap Deddy, Senin.
Istilahnya, kata Deddy, polisi sekarang sedang memperbaiki ranah penegakan hukum di mata publik.
Dimulai dari hal kecil khususnya penilangan, karena banyaknya ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran saat penilangan di jalan.
"Jadi kalau mau meningkatkan atau membersihkan citra polisi atau pamor mungkin salah satu yang paling efektif adalah meniadakan tilang manual dulu," jelas Deddy.
Akan tetapi, ia menilai bahwa langkah Polri menerapkan tilang elektronik sepenuhnya menggantikan tilang manual itu kurang efektif.
Karena, dikhawatirkan itu akan menjadi tidak adil bagi pengendara yang tertib dengan terus memperbarui identitas pelat nomornya.
Sementara pengendara dengan pelat nomor bodong atau bahkan tidak dilengkapi pelat nomor dapat terlepas dari sanksi pelanggaran lalu lintas.
"Justru tidak adil bagi mereka yang bener valid datanya, tapi mereka yang tidak valid yang bodong motornya mobilnya jadi bisa melenggang enak. Mobil tidak dibawa, tidak ditahan misalnya atau tidak diproses itu bagaimana," kata Deddy.