Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Masih Ada Celah Pungli meski Tilang Manual Dihapus

Kompas.com - 01/11/2022, 11:22 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai celah bagi petugas untuk melakukan pungutan liar masih ada meskipun meskipun tilang manual telah dihapus. 

Ia menilai penerapan tilang elektronik lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE memang bisa menghilangkan pungli oknum polisi yang bertugas di lapangan. 

Namun, kini celah untuk melakukan pungli justru berpindah pada petugas di kantor yang memproses tilang elektronik. 

Djoko menilai, akan ada saja oknum-oknum tertentu yang saling berhubungan terkait tilang yang dikirimkan melalui email ataupun pesan WhatsApp usai tertangkap kamera ETLE itu.

"Kecurangan itu pasti ada, enggak sama semua memang, tapi gimana caranya kita membuat orang yang curang itu malu dan tidak berbuat lagi," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pengamat Pertanyakan Cara Polisi Tindak 4 Pelanggaran Ini

Djoko berpendapat, potensi celah pungli ini bisa saja terjadi bukan hanya faktor budaya curang oknum petugas, melainkan juga masyarakat Indonesia kebanyakan. 

Ia menyebutkan, ratusan juta masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali perangai. Salah satu perangai yang menonjol adalah berbuat melanggar aturan.

Slogan 'aturan itu ada untuk dilanggar' seolah sudah menjadi rahasia umum.

"Indonesia itu kreatif kan untuk berbuat curang, bukan kreatif berbuat positif saja," kata Djoko.

Baca juga: Pengamat: Tilang Elektronik untuk Perbaiki Citra Polri yang Babak Belur karena Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Kapolri yang berusaha memberantas pungli oknum polisi lalu lintas dengan menghapus tilang manual. 

Ia pun berharap, sistem tilang elektronik bisa diawasi pelaksanaannya agar tak ada oknum yang bermain.

"Artinya (tilang elektronik/ETLE) ini upaya yang bagus, kita jaga dengan baik, sekalian kekurangannya tentu akan diupayakan nanti diperbaiki. Tetapi niatnya sudah bagus, meski ini pun masih bisa ada celahnya (pungli) bisa," kata Djoko

Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Motor Tanpa Helm Semakin Banyak

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Salah satu isi surat telegram itu menyatakan bahwa Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.

Peniadaan tilang manual ini diberlakukan dalam upaya memberantas tindak pungli di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com