JAKARTA, KOMPAS.com - Usai tilang manual dihapuskan, tilang elektronik lewat electronic traffic law enforcement atau ETLE mulai dijalankan.
Regulasi itu bisa membuat petugas kepolisian tak lagi mencegat pengendara di jalanan atau mendirikan pos-pos pemeriksaan dan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Pekerjaan polisi lalu lintas itu akan digantikan dengan kamera ETLE statis di beberapa titik dan kamera ETLE dinamis yang bisa dibawa ke mana-mana oleh petugas saat berpatroli di jalanan.
Baca juga: Pengamat Nilai Masih Ada Celah Pungli meski Tilang Manual Dihapus
Surat tilang pun akan dikirimkan melalui surat elektronik (surel) ataupun pesan WhatsApp pemilik kendaraan yang melanggar.
Regulasi ini dianggap menjadi solusi yang baik, agar pengendara yang melanggar bisa ditindak secara tepat dan cepat, tanpa harus menunggu tepergok petugas di lapangan.
Serta diharapkan para pengemudi akan selalu berusaha patuh dan tertib aturan lalu lintas yang ada.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengungkapkan, kebijakan penghapusan tilang manual, kemudian mengandalkan tilang elektronik, tentunya sangat baik.
Baca juga: Kamera ETLE Dianggap Perlu Dipasang di Lampu Merah hingga Pelintasan Kereta
"Ya harapannya begitu ya. Tetap kita berharap positif ya (masyarakat tertib)," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Namun, untuk bisa melihat seberapa efektif tilang itu membuat masyarakat menjadi tertib masih perlu evaluasi lebih lanjut.
Regulasi belum bisa dinilai efektivitasnya karena pelaksanaannya saja baru sepekan.
"Kalau seminggu ya belum bisa lah. Ini kan bukan barang sulap-sulapan, semua itu butuh proses," ujar Djoko.
"Sesuatu itu tidak ada yang gampang, semua ini butuh proses. Evaluasinya bisa dilakukan sebulan sekali," imbuhnya.
Sementara, sifat melanggar aturan dan keinginan untuk selalu tertib dalam berlalulintas itu tidak mudah sekali terjadi bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Belum Didukung E-TLE, Operasi Zebra di Bekasi Andalkan Tilang Manual
Djoko menceritakan bahwa temannya telah melanggar aturan berkendara karena mengemudikan mobil dengan kencang dan tidak mengenakan sabuk pengaman pada dini hari di sebuah jalan di Jakarta.
Temannya mengira tidak masalah karena saat itu jalanan sepi dan tidak ada petugas polisi yang berjaga di sepanjang jalan tersebut.