JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai celah bagi petugas untuk melakukan pungutan liar masih ada meskipun meskipun tilang manual telah dihapus.
Ia menilai penerapan tilang elektronik lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE memang bisa menghilangkan pungli oknum polisi yang bertugas di lapangan.
Namun, kini celah untuk melakukan pungli justru berpindah pada petugas di kantor yang memproses tilang elektronik.
Djoko menilai, akan ada saja oknum-oknum tertentu yang saling berhubungan terkait tilang yang dikirimkan melalui email ataupun pesan WhatsApp usai tertangkap kamera ETLE itu.
"Kecurangan itu pasti ada, enggak sama semua memang, tapi gimana caranya kita membuat orang yang curang itu malu dan tidak berbuat lagi," kata Djoko kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pengamat Pertanyakan Cara Polisi Tindak 4 Pelanggaran Ini
Djoko berpendapat, potensi celah pungli ini bisa saja terjadi bukan hanya faktor budaya curang oknum petugas, melainkan juga masyarakat Indonesia kebanyakan.
Ia menyebutkan, ratusan juta masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali perangai. Salah satu perangai yang menonjol adalah berbuat melanggar aturan.
Slogan 'aturan itu ada untuk dilanggar' seolah sudah menjadi rahasia umum.
"Indonesia itu kreatif kan untuk berbuat curang, bukan kreatif berbuat positif saja," kata Djoko.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Kapolri yang berusaha memberantas pungli oknum polisi lalu lintas dengan menghapus tilang manual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.