Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Surat Teguran, Polda Metro Jaya Cuma Beri Imbauan Lisan ke Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 01/11/2022, 15:55 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menggunakan surat teguran tanpa denda untuk menindak para pelanggar lalu lintas selama tilang manual dilarang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra berujar, pihaknya belum menerima surat teguran tanpa denda yang bakal digunakan sementara oleh para petugas di lapangan.

"Belum, belum. Kami belum terima (surat teguran untuk para petugas di lapangan)," ujar Jhoni saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar yang Terekam ETLE di Jakarta Meningkat

Sejauh ini, kata Jhoni, petugas di lapangan hanya memberikan teguran lisan dan imbauan kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

"Jadi saat ini kalau ada yang melanggar, kalau ditemukan oleh petugas yang sedang melakukan pengatur lalu lintas jalan, kami memberikan imbauan kepada masyarakat aja," kata Jhoni.

Di samping itu, Jhoni menegaskan bahwa Polda Metro Jaya juga memaksimalkan penggunaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menilang secara elektronik.

Saat ini, kata Jhoni, Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 kamera ETLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

"Jadi yang melakukan penilangan adalah ETLE," kata Jhoni.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Apakah Pengendara Mulai Tertib?

Diberitakan sebelumnya, polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan penindakan tilang manual ke elektronik menggunakan teknologi ETLE.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan bahwa surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.

"Perintah Kapolri pada kami semua, khususnya lalu lintas, untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut," ujar Karsiman dilansir dari lama Korlantas Polri, Jumat (28/10/2022).

Menurut Karsiman, surat teguran tersebut nantinya akan diberikan kepada seluruh polisi lalu lintas di lapangan untuk menindak para pengendara yang melanggar.

Baca juga: Tilang Elektronik Dinilai Belum Efektif Diterapkan untuk Semua Jenis Pelanggaran Lalu Lintas...

Dengan begitu, kata Karsiman, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tanpa memberikan sanksi tilang manual.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” kata Karsiman.

Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Semua pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com