Kepada Kompas.com, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pengelola transportasi perlu membuat prosedur standar operasi (SOP) untuk menangani pelecehan seksual.
Pengelola transportasi, terangnya, harus berpihak kepada korban dan melaporkan pelaku ke polisi.
Baca juga: Dipantau lewat CCTV, Pelaku Pelecehan di KRL Bakal Ditangkap jika Masuk Stasiun
“Pengelola angkutan umum harus bertanggung jawab. Ada SOP penanganan kasus dan pendampingan korban,“ ungkapnya.
Di luar itu, konsekuensi yang diberikan kepada para pelaku pelecehan di transportasi umum harus menimbulkan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Selain di-blacklist sehingga tidak bisa menaiki transportasi umum seumur hidup, harus disertai langkah-langkah prosedur hukum," ujarnya.
Menurut Tigor, dengan melaporkan pelaku ke polisi, maka akan timbul efek jera bagi para pelaku sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap pengguna transportasi publik.
(Penulis : Tria Sutrisna, Reza Kurnia Darmawan/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.