JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril.
Alasannya, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa Tapril, dan masih harus mendalami keterangan yang didapatkan.
"Belum, kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kapolsek Pinang Dicopot Buntut Dugaan Pelecehan Terhadap Perempuan
Menurut Zulpan, pihaknya harus melihat dugaan pemerkosaan yang menyeret anggota Polri tersebut secara berimbang.
Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, belum ditemukan bukti kuat terkait tuduhan pemerkosaan tersebut.
"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ," ungkap Zulpan.
Baca juga: Kapolsek Pinang Tangerang Diduga Perkosa Warga yang Mau Melapor, Ini Kronologinya
Dalam proses pemeriksaan, Iptu Tapril mengaku bahwa dia memberikan sejumlah uang imbalan setiap kali berkencan dengan korban.
Untuk itu, lanjut Zulpan, diperlukan pendalaman dari setiap keterangan yang diberikan Iptu Tapril maupun terduga korban pemerkosaan.
"Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka, bahkan ada pemberian uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iptu M Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang, Tangerang. Dia dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Eks Kapolsek Pinang Disebut Beri Uang Usai Kencani Perempuan yang Tuduhnya Memperkosa
Mutasi dilakukan karena Tapril diduga melecehkan dan memerkosa seorang perempuan berinisial RD (31).
Kasus tersebut kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Tapril sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pinang sejak 29 Oktober 2022 dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan sudah dipindahkan (dimutasikan) ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," ujar Zain saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Ada Dugaan Saling Suka dalam Kasus Pemerkosaan Warga oleh Eks Kapolsek Pinang
Dalam wawancara terpisah, RD menceritakan bahwa pemerkosaan itu bermula ketika dia hendak melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022.
Saat itu, RD yang tengah duduk di ruang tunggu tiba-tiba diminta masuk ke ruangan oleh Iptu Tapril. RD kemudian ditanyai soal kasus yang hendak dilaporkannya.
"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," kata RD.
Mendengar jawaban itu, kata RD, Iptu Tapril justru meminta dia menunjukkan foto dan video yang dimaksudnya.
Namun, RD mengaku tidak memiliki foto dan video yang dipakai seseorang untuk mengancamnya.
"(Kata Tapril), 'Coba lihat sini foto dan videonya,' terus saya bilang saya enggak punya. Saya aja enggak tahu kapan diambil. Terus dibilang, 'Saya enggak percaya sama kamu kalau gitu'" ungkap RD.
Setelah itu, RD mengaku bahwa Iptu Tapril justru menanyakan sejumlah hal yang bersifat pribadi kepada dirinya.
RD kemudian diminta untuk datang kembali pada 12 Juli 2022 guna dimintai keterangan.
Pada pertemuan kedua, RD dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pinang. Bersamaan dengan itu, RD juga diminta menyimpan nomor telepon pribadi Iptu Tapril.
Sejak saat ini, RD mengaku kerap dihubungi Iptu Tapril sampai akhirnya diajak bertemu di luar Mapolsek Pinang pada 18 Juli 2022.
"Diajak makan, aku iyakan. Aku pikir mau ngomongin perkara aja. Dia jemput aku, enggak tahunya dia langsung belok ke hotel. Aku udah berontak," tutur RD.
"Dibilang, 'Sudah, kamu aman sama saya, kamu tahu kan saya siapa'" ucap RD menirukan perkataan Tapril.
Di hotel tersebut, RD yang menolak turun dari mobil dipaksa untuk ikut ke dalam kamar. Setelah masuk, RD dipaksa berhubungan badan dengan terduga pelaku.
"Aku diangkat ke atas kasur sama dia dan dinaikkin baju aku. Aku tutupin lagi sampai dia melakukan itu (pemerkosaan) ke saya, aku enggak buka baju, jadi hanya dibuka setengah badan," ucap RD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.