TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menganiaya seorang wanita beredar di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 2 menit 13 detik itu, pria tersebut tampak memukul, menendang, dan mencekik leher si wanita.
Sementara itu, wanita tersebut tampak berusaha bangkit dari kursi untuk melepaskan diri dari amarah si pria.
Video yang beredar luas tersebut pun sampai ke tangan polisi. Mendapati video itu, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengetahui kebenaran informasinya.
Baca juga: Suami yang KDRT di Tangsel Sempat Kejar Istrinya Sambil Bawa Golok
Akhirnya didapat keterangan bahwa peristiwa itu terjadi di Cisauk, Tangerang. Polsek Cisauk pun bergegas meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa penganiayaan itu dilakukan seorang suami berinisial T (43) terhadap istrinya, K (44), pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tak hanya itu, terungkap fakta bahwa video penganiayaan itu direkam oleh anak mereka sendiri yang menyaksikan langsung kejadian.
Setelah video itu viral pada Sabtu (12/11/2022), pelaku pun dibekuk polisi keesokan harinya, yaitu Minggu (13/11/2022).
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di wilayahnya, tepatnya di RT 004 RW 002 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Margana menjelaskan, video yang menunjukkan T menganiaya K direkam oleh anak mereka yang berada di lokasi saat kejadian.
"Pasangan suami istri, tapi pernikahan mereka tidak tercatat di KUA, nikah siri (sejak 2005). Mereka mempunyai dua orang anak," jelas Margana saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
"(Yang rekam) salah satu dari anaknya," tambah dia.
Baca juga: Dugaan KDRT di Kademangan Tangsel Berawal dari Suami yang Tuduh Istri Hendak Selingkuh
Margana mengungkapkan, KDRT itu berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan pelaku kepada istrinya.
"Suaminya nuduh yang enggak-enggak. 'Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya?'" kata Margana menirukan ucapan T.
Pernyataan itu dilontarkan T saat istrinya selesai masak untuk makan malam dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
"Saat kejadian itu, Jumat malam istrinya pulang kerja jualan ayam geprek 17.30 WIB. Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti. Kemudian 18.30 WIB, istrinya mau keluar rumah mau beli bensin, " jelas Margana.
Baca juga: Beredar Video KDRT Suami terhadap Istri di Kademangan, Direkam Sendiri oleh Anaknya
Tak terima dengan tuduhan suaminya, K tersulut emosi hingga adu mulut terjadi.
Karena terbawa amarah, pelaku langsung memukul, menendang, menjambak, dan membenturkan istrinya ke kursi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya, yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher.
Margana mengatakan, tindakan kekerasan itu sudah berulang kali dilakukan T terhadap K. Bahkan T pernah mengejar istrinya ke luar rumah sambil membawa golok.
"Ada (fakta) yang baru. Ternyata pelaku ini sudah melakukan perbuatan itu lebih dari satu kali. Udah puluhan kali," kata Margana.
"Dan sempat dia (pelaku) mengejar korban itu sampai keluar rumah dengan membawa golok," lanjut dia.
Peristiwa itu, kata Margana, terjadi usai pelaku melakukan tindak KDRT terhadap istrinya di dalam rumah.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istrinya di Tangsel
Korban yang ketakutan melihat suaminya hanya bisa melarikan diri. Sesaat kemudian, korban dapat diselamatkan oleh para tetangganya dari amukan sang suami.
"Dia habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri, dikejar dengan pakai golok. Kemudian dia (korban) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya," jelas Margana.
Hingga saat ini, polisi belum memeriksa kondisi kejiwaan pelaku lantaran pelaku terlihat normal seperti pada umumnya.
Kendati demikian, kata Margana, tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
"Belum (diperiksa). Kami belum menemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan pelaku. Lihat perkembangan nanti," kata Margana.
T akhirnya ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolsek Cisauk dua hari setelah kejadian, yaitu pada Minggu.
"Terhadap pelaku dilakukan penangkapan pada Minggu, 13 November 2022, jam 23.00 WIB di rumahnya," ujar Margana.
Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cisauk.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.