TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penganiayaan oleh suami berinisial T (43) terhadap istrinya, K (44), di wilayah RT 04 RW 02 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, berawal dari tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan sang suami kepada istrinya.
Sebagai informasi, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Suaminya nuduh yang enggak-enggak. 'Lu mau ngapain keluar, mau ngejablay ya'," ucap Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana, menirukan ucapan T, saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Beredar Video KDRT Suami terhadap Istri di Cisauk, Direkam Sendiri oleh
Pernyataan itu dilontarkan T saat istrinya sudah selesai masak untuk makan malam dan hendak keluar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
"Saat kejadian itu, Jumat malam istrinya pulang kerja jualan ayam geprek 17.30 WIB. Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti. Kemudian 18.30 WIB, istrinya mau keluar rumah mau beli bensin, " jelas Margana.
Tak terima dengan tuduhan suaminya, K pun tersulut emosi dan pertengkaran adu mulut terjadi.
Karena terbawa amarah, T langsung memukul, menendang, dan menjambak, hingga membenturkan istrinya ke kursi.
Baca juga: Kasus Bripka HK, dari Perselingkuhan, Penelantaran Keluarga, hingga KDRT
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya, yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher.
Peristiwa tersebut direkam oleh anak mereka yang menyaksikan langsung kejadian.
Video rekaman penganiayaan berdurasi 2 menit 13 detik itu pun kemudian viral di media sosial.
Atas video yang beredar, polisi kemudian mencari tahu lokasi dan kejadian tersebut.
Baca juga: Bripka HK, Polisi yang Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istrinya Juga Dilaporkan KDRT
Dua hari setelahnya, Minggu (13/11/2022), polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman pasutri tersebut.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap T sekitar pukul 23.00 WIB. Kini, pelaku pun sudah ditahan di Polsek Cisauk.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.