Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatkan Pengendara yang Tak Pakai Helm di Bundaran HI, Polisi: Ini Jalan Aspal, Bukan Kasur...

Kompas.com - 21/11/2022, 11:21 WIB
Reza Agustian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah tayangan video memperlihatkan petugas kepolisian memberi teguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada Minggu (20/11/2022) malam. Terlihat pengendara sepeda motor yang berboncengan itu tak menggunakan helm saat berkendara.

Melihat ada pelanggar lalu lintas, petugas kepolisian yang bertugas langsung memberhentikan pengendara sepeda motor itu untuk memberikan teguran sekaligus memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi saat berkendara.

Baca juga: 4 Rumah Kontrakan di Pasar Rebo Terbakar, Api Diduga Berasal dari Kompor Penjual Ketoprak yang Jatuh


Di sela-sela memeriksa surat-surat pengemudi, polisi tersebut juga menanyakan helm pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

"Helmnya di mana?" tanya polisi yang bertugas, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Kemudian pengendara tersebut menjawab pertanyaan polisi bahwa helm miliknya tertinggal di rumah.

Saat itu juga, polisi yang bertugas langsung memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor itu agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku kedepannya.

"Nih saya kasih tahu, ini kita sifatnya mengimbau karena ini jalan aspal bukan kasur. Kalau omnya jatuh nanti langsung gasruk karena nggak pakai helm. Sayangi diri sendiri karena orangtua berikut orang lain, ada yang menunggu di rumah," kata polisi itu.

Baca juga: Nekatnya Predator Seksual di Cipete Lecehkan Siswi SD, Beraksi 2 Kali di Lokasi dan Hari yang Sama

Adapun, Polda Metro Jaya sudah menghentikan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas.

Hal itu dilakukan seiring dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

"Dengan adanya Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untung surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).

Meski tilang manual dihentikan, ini bukan berarti penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ditiadakan.

Baca juga: Pemprov DKI Sudah Fasilitasi Pendaftaran 1.500 Merek UMKM

Polda Metro Jaya sendiri memaksimalkan menindak para pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik.

Masing-masing Kepolisian Resor (Polres) di DKI bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Selain itu, petugas kepolisian juga memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggar lalu lintas.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan, petugas akan mencetak surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com