JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah tayangan video memperlihatkan petugas kepolisian memberi teguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas saat melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada Minggu (20/11/2022) malam. Terlihat pengendara sepeda motor yang berboncengan itu tak menggunakan helm saat berkendara.
Melihat ada pelanggar lalu lintas, petugas kepolisian yang bertugas langsung memberhentikan pengendara sepeda motor itu untuk memberikan teguran sekaligus memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi saat berkendara.
"Helmnya di mana?" tanya polisi yang bertugas, dikutip pada Senin (21/11/2022).
Kemudian pengendara tersebut menjawab pertanyaan polisi bahwa helm miliknya tertinggal di rumah.
Saat itu juga, polisi yang bertugas langsung memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor itu agar dapat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku kedepannya.
"Nih saya kasih tahu, ini kita sifatnya mengimbau karena ini jalan aspal bukan kasur. Kalau omnya jatuh nanti langsung gasruk karena nggak pakai helm. Sayangi diri sendiri karena orangtua berikut orang lain, ada yang menunggu di rumah," kata polisi itu.
Adapun, Polda Metro Jaya sudah menghentikan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas.
Hal itu dilakukan seiring dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
"Dengan adanya Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untung surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).
Meski tilang manual dihentikan, ini bukan berarti penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ditiadakan.
Polda Metro Jaya sendiri memaksimalkan menindak para pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik.
Masing-masing Kepolisian Resor (Polres) di DKI bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain itu, petugas kepolisian juga memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggar lalu lintas.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan, petugas akan mencetak surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/21/11210781/peringatkan-pengendara-yang-tak-pakai-helm-di-bundaran-hi-polisi-ini