"Pengusaha bagaimana mempertahankan perusahaannya, pemerintah bagaimana membuat regulasinya, supaya regulasinya mendorong investasi, jangan membuat regulasi melemahkan investasi," ucap Nurjaman.
Nurjaman menyebutkan, Apindo DKI tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait besaran UMP DKI 2023.
"Kami tetap berpedoman kepada peraturan, yakni PP 36," kata Nurjaman.
Nurjaman mengatakan, tak masalah jika serikat buruh meminta kenaikan UMP hingga 13 persen. "Enggak apa-apa, minta boleh. Tapi apakah ada kemampuan perusahaan? Nanti kita lihat," kata Nurjaman.
Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menyebutkan, pembahasan berkait besaran UMP DKI 2023 segera rampung sehingga besaran UMP 2023 segera ditentukan.
Baca juga: Anggota DPR: Gelombang PHK Akan Terus Berlanjut, Pemerintah Harus Beri Solusi
"UMP (DKI 2023) sedang dibahas, sedikit lagi (rampung)," sebut Marullah saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya juga mengatakan, pihaknya masih membahas nilai UMP DKI 2023.
"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," kata Heru, Minggu (20/11/2022).
Heru berharap Pemprov DKI dapat memutuskan besaran UMP DKI 2023 yang terbaik untuk para buruh di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan (keputusan soal nilai UMP) yang terbaik buat teman-teman pekerja," sebut Heru.
(Penulis: Muhammad Naufal, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Monavita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.