JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa hak penggunaan bangunan rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, harus berakhir di meja hijau.
Keluarga dari politisi Wanda Hamidah yang menempati rumah tersebut telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2022.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, para pihak penggugat yakni Hamid Husein, Ny. Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhammad Reza, dan Husein.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah
Gugatan tersebut setidaknya berisi tiga petitum.
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Petitum kedua, meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian petitum ketiga, menyatakan jual beli bangunan dan pemindahan serta penyerahan hak dari tergugat III kepada tergugat II.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No 217 tanggal 31 Oktober 1995 dan Surat Kuasa No. 218 tanggal 31 Oktober 1995 yang dibuat oleh tergugat IV serta AJB No. 11 dan No. 12 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani antara tergugat I dengan tergugat II beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum.
Rencananya sidang perdana digelar mulai pukul 09.00 WIB diruang sidang SOEBEKTI 2, Kamis (24/11/2022) kemarin.
Namun, sidang perdana ditunda pelaksanaannya lantaran majelis hakim sedang ada dinas di luar kota.
Baca juga: Saat Rumah Keluarga Wanda Hamidah Digeruduk Massa, Sang Adik Dicekik dan Dipiting..
"Betul sidang perdana ditunda karena majelis di luar kota sedang ada pelatihan," Albert Aswin kuasa hukum Hamid Husein saat dikonfirmasi, Kamis.
Aswin memperkirakan sidang perdana akan digelar dalam kurun waktu sekitar tiga minggu ke depan tepatnya tanggal 14 atau 15 Desember 2022.
Duduk perkara sengketa bangunan rumah
Adapun kasus itu bermula dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.
Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan SHGB nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Baca juga: Wanda Hamidah: Ada Massa Minta Pengosongan Rumah, Kok Polisi Diam Saja?
Wanda menyebutkan, Hamid Husein pun berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.
Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Upaya pengosongan rumah dan lahan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan aset negara.
Kemudian, terdapat seseorang yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut sejak 2010.
Baca juga: Setelah Digeruduk Massa, Keluarga Wanda Hamidah Pindah dari Rumah di Cikini
Menurut Ani, upaya pengosongan rumah Wanda Hamidah pun dilakukan karena pemilik SHBG hendak memanfaatkan lahan tersebut.
Di sisi lain, lanjut Ani, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis masa berlakunya sejak 2012.
Alasan keluarga Wanda Hamidah mempertahankan rumah
Wanda mengungkapkan, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar bagi keluarga keluarganya untuk mempertahankan rumah tersebut.
Adapun isi Putusan PTUN sebagaimana putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.
"Salah satu amarnya adalah 'Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9 tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persik Hak Guna Bangunan Nomor 122 dan Nomor 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992," ujar Wanda saat ditemui di rumahnya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Rumah Keluarga Digeruduk, Wanda Hamidah Melapor ke Polda Metro Jaya
Menurut Wanda, bahwa pihak keluarganya juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2022.
Namun pada saat itu, kata Wanda, Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya suatu putusan pengadilan.
Dia mengungkapkan, alamat yang tertera pada SHGB yang dibawa oleh Pemkot Jakpus ketika melakukan eksekusi pengosongan merupakan Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, sedangkan tempat tinggal yang ia diami berada di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng.
"Pada pokoknya telah menyampaikan keberatan karena faktanya bahwa alamat rumah Bapak Hamid Husen (rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah) berada di Jalan Citandui nomor 2, bukan di Jalan Ciasem. Ada pun alamat yang tertera pada SHGB Nomor 1.000/Cikini adalah di Jalan Ciasem," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.