JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan terkait lahan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang digelar mulai pukul 09.00 WIB diruang sidang SOEBEKTI 2.
Adapun para pihak penggugat yakni Hamid Husein, Ny. Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhammad Reza, dan Husein.
Baca juga: Digeruduk Massa hingga Adik Dianiaya, Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah Tak Kunjung Usai...
Para penggugat dari keluarga Wanda Hamidah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2022.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara: 668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut setidaknya berisi tiga petitum.
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Petitum kedua, meminta majelis hakim Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara petitum ketiga, menyatakan jual beli bangunan dan pemindahan serta penyerahan hak dari tergugat III kepada tergugat II.
Baca juga: Wanda Hamidah: Ada Massa Minta Pengosongan Rumah, Kok Polisi Diam Saja?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.