JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta direncanakan tak memiliki struktur jabatan wali kota dan bupati usai tak lagi menyandang status ibu kota negara. Nantinya, hanya akan ada gubernur di Jakarta.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpandangan sebetulnya struktur jabatan itu tak perlu dihapus meskipun Jakarta tak lagi jadi ibu kota.
Jika harus dihilangkan, Nirwono berujar ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya gubernur.
"Gubernur dapat mengoptimalkan peran deputi dan kepala dinas sebagai penghubung atau penggerak kecamatan dan kelurahan," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Nirwono, seluruh kegiatan pelayanan kependudukan dan pembangunan wilayah kota harus dioptimalkan oleh para deputi dan kepala dinas sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Nirwono berpandangan wali kota dan bupati tak perlu dihapus apabila ada rencana perluasan wilayah Jakarta dengan memasukkan aglomerasinya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Karena secara fungsi kegiatan sudah menyatu. Jika bertambah maka keberadaan wali kota atau bupati masih diperlukan," ujar Nirwono.
Menurut Nirwono, kalau wilayah DKI Jakarta diperluas, keberadaan wali kota atau bupati tetap dibutuhkan agar dapat membantu gubernur lebih efektif.
"Namun jika tidak diperluas, wali kota atau bupati tidak perlu dibubarkan tetapi dapat lebih dioptimalkan sebagai penggerak kecamatan dan kelurahan," tutur Nirwono.
Baca juga: Jakarta Direncanakan Tanpa Wali Kota dan Bupati Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Alasannya
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menilai penghapusan wali kota atau bupati diperlukan agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah.
"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Monavita, Rakhmat Nur Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.