Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib PJLP Usai Heru "Binasakan" Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

Kompas.com - 14/12/2022, 05:15 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 bagai petir yang menyambar bagi sejumlah petugas berstatus Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta.

Pasalnya, dalam pedoman penggunaan PJLP yang ditandatangani Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 itu, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun.

Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.

Baca juga: Heru Batasi Usia PJLP Hanya Sampai 56 Tahun, Pengamat: Daripada Ada yang Muda Cuma Duduk-duduk, Buat Apa?

Bakal banyak yang dipecat

Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.

"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata Azwar, Senin (12/12/2022).

Tak hanya Azwar, petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun. Jika merujuk pada aturan baru itu, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur.

"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.

Baca juga: Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja

Menimbulkan keresahan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berujar, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa sosialisasi yang maksimal.

Terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, kata Mujiyono, menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

"Mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," tutur dia.

Mujiyono merekomendasikan agar Heru Budi menyisipkan satu poin tambahan dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.

Poin tambahan ini menyatakan bahwa usai dievaluasi, kontrak kerja PJLP yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pekerjaannya dapat diperpanjang.

Baca juga: Usia Petugas PJLP DKI Maksimal 56 Tahun, F-PDIP: Mau Cari Kerja Apa Lagi...

Kemudian Mujiyono juga menyarankan agar penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditunda hingga tahun depan agar PJLP yang mepet berusia 56 tahun bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain.

Hal senada juga diucapkan Azwar. Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan. Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com