Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib PJLP Usai Heru "Binasakan" Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

Kompas.com - 14/12/2022, 05:15 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 bagai petir yang menyambar bagi sejumlah petugas berstatus Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta.

Pasalnya, dalam pedoman penggunaan PJLP yang ditandatangani Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 itu, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun.

Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.

Baca juga: Heru Batasi Usia PJLP Hanya Sampai 56 Tahun, Pengamat: Daripada Ada yang Muda Cuma Duduk-duduk, Buat Apa?

Bakal banyak yang dipecat

Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.

"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata Azwar, Senin (12/12/2022).

Tak hanya Azwar, petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun. Jika merujuk pada aturan baru itu, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur.

"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.

Baca juga: Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja

Menimbulkan keresahan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berujar, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa sosialisasi yang maksimal.

Terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, kata Mujiyono, menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

"Mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," tutur dia.

Mujiyono merekomendasikan agar Heru Budi menyisipkan satu poin tambahan dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.

Poin tambahan ini menyatakan bahwa usai dievaluasi, kontrak kerja PJLP yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pekerjaannya dapat diperpanjang.

Baca juga: Usia Petugas PJLP DKI Maksimal 56 Tahun, F-PDIP: Mau Cari Kerja Apa Lagi...

Kemudian Mujiyono juga menyarankan agar penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditunda hingga tahun depan agar PJLP yang mepet berusia 56 tahun bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain.

Hal senada juga diucapkan Azwar. Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan. Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.

"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," kata dia.

Heru diminta tetap beri ruang

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berharap peraturan baru tentang batas usia PJLP dikaji ulang.

Menurut Trubus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya memberikan ruang kepada masyarakat yang masih memiliki semangat dan kemampuan untuk bekerja.

Baca juga: Polemik Pembatasan Usia PJLP DKI, Adanya Uang Pensiun dan Pelatihan Dianggap Jadi Solusi

"Kebijakan ini perlu direvisi dulu sehingga bisa memberikan ruang bagi mereka untuk bekerja dalam situasi pemerintah yang lemah dalam menciptakan lapangan kerja," ujar Trubus kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Trubus Heru tetap membiarkan PJLP yang berusia di atas 56 tahun tetap bekerja dengan tepat, bertanggung jawab, dan responsif dengan situasi yang ada.

Ia berpandangan, pembatasan usia untuk PJLP tidak substansial, terlebih PJLP bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, PJLP merupakan pekerjaan yang membutuhkan kerja keras saat berhadapan dengan lapangan.

(Penulis : Mita Amalia Hapsari, Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com