"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," kata dia.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berharap peraturan baru tentang batas usia PJLP dikaji ulang.
Menurut Trubus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya memberikan ruang kepada masyarakat yang masih memiliki semangat dan kemampuan untuk bekerja.
Baca juga: Polemik Pembatasan Usia PJLP DKI, Adanya Uang Pensiun dan Pelatihan Dianggap Jadi Solusi
"Kebijakan ini perlu direvisi dulu sehingga bisa memberikan ruang bagi mereka untuk bekerja dalam situasi pemerintah yang lemah dalam menciptakan lapangan kerja," ujar Trubus kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Trubus Heru tetap membiarkan PJLP yang berusia di atas 56 tahun tetap bekerja dengan tepat, bertanggung jawab, dan responsif dengan situasi yang ada.
Ia berpandangan, pembatasan usia untuk PJLP tidak substansial, terlebih PJLP bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, PJLP merupakan pekerjaan yang membutuhkan kerja keras saat berhadapan dengan lapangan.
(Penulis : Mita Amalia Hapsari, Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.