JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Sigit Wijatmoko menyebutkan bahwa pemprov telah mempertimbangkan peraturan baru yang membatasi batas usia pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), maksimal 56 tahun.
Akibat aturan itu, banyak pegawai PJLP yang usianya lebih dari 56 tahun akan diputus kontrak tahun ini.
"Jadi jangan dilihat, 'Oh nanti dengan usia segini', kami sudah hitung kok, dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya," ujar Sigit di Balai Kota DKI, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Heru Budi: Bila Usia PJLP Tak Dibatasi, Pemprov DKI yang Harus Siapkan Asuransi Kesehatannya
Sigit menyebutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun.
"Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," tutur Sigit.
Kebanyakan, kata Sigit, pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun itu bekerja di Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Baca juga: Batasi Usia PJLP 56 Tahun, Heru Budi: Sesuai UU Ketenagakerjaan
"Jadi ini adalah, ya bagaimana kami bisa tetap melindungi hak-hak mereka, kan UMP itu proteksi, mengambil kepastian dan ini juga memberikan perlindungan dan kepastian. Gitu saja," kata Sigit.
Peraturan soal batas usia maksimum ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Menurut Heru, aturan baru itu sesuai aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu ini.
Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan.
Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.
Namun, ia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 55 tahun.
"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," ucap Heru.
Petugas PJLP yang usianya sudah memasuki 56 tahun atau lebih, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontrak mereka akan berakhir pada tahun ini.
Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.
Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan itu, tentu saja tidak bisa lolos dari aturan yang diteken Heru.
"Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama 8 tahun, tau-tau kami ditendang begitu saja," kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).
"Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.