JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bernama Asmad (58) berharap bisa bekerja lebih lama di posisinya sekarang.
Adapun, Asmad saat ini bertugas sebagai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Duren Sawit.
"Kasih kesempatan, jangan mendadak sebulan sebelum perpanjangan kontrak baru diumumin keputusan pemutusan kontrak kerja," ungkapnya kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).
Adapun pemutusan kontrak kerja ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Baca juga: Aspem DKI Anggap PJLP yany Dipecat Jumlahnya Kecil, Petugas PJLP: Kayak Mengerdilkan
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 mengatur batas minimal dan maksimal usia petugas PJLP, yakni 18-56 tahun.
"Saya inginnya direkomendasi ke bidang pekerjaan lain, tapi apa yang bisa saya lakukan kecuali menyapu dan merawat tanaman," ucap Asmad.
Ia melanjutkan, di kelurahannya ada sembilan petugas PJLP berusia 56 tahun atau lebih yang terancam dipensiunkan akibat peraturan yang diteken Heru.
Asmad menyampaikan bahwa keinginan mereka pun sama sepertinya, yaitu diberi kesempatan untuk tetap bekerja karena secara fisik masih kuat.
Baca juga: Kecewa dengan Aturan Baru Heru, PJLP Berusia 58 Tahun: Fisik Saya Masih Kuat...
"Harusnya ada pertimbangan fisiknya. Yang paling tahu itu pimpinan di kelurahan kalau yang tua-tua kasih semangat kerja. Mereka punya keahlian, seharusnya dipertimbangkan. Menurut saya peraturan ini harus direvisi," tegas Asmad.
Selain itu, tidak dilanjutkannya kontrak kerja petugas PJLP berusia 56 tahun atau lebih dirasa memprihatinkan.
Sebab, mereka bisa kesulitan untuk mencari bidang pekerjaan lainnya dibandingkan dengan petugas PJLP dalam rentang usia 18-56 tahun.
"Orang tua yang dikeluarin itu mau cari kerja di mana kalau ada pengurangan? Yang muda masih bisa cari kerja, kalau yang tua mau ke mana lagi?" kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.