Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jakut Telah Usulkan Nama Warga yang Akan Huni Kampung Susun Bayam ke Jakpro

Kompas.com - 16/12/2022, 17:24 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Utara telah mengusulkan nama-nama calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tersebut didirikan untuk menampung warga Kampung Bayam korban penggusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Menurut Ali, nama-nama calon penghuni diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD DKI Jakarta yang mengelola KSB.

"Sudah diusulkan daftar nama (para warga Kampung Bayam) yang minta diverifikasi," kata Ali di Merunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Kampung Susun Bayam dan Model Penataan Kampung

Dengan demikian, ia mengakui, warga Kampung Bayam masih belum bisa menghuni KSB.

Kata Ali, warga Kampung Bayam yang kerap bertahan di depan KSB untuk menyampaikan protes lantaran rusunawa itu tak kunjung dihuni, sejatinya memiliki tempat tinggal.

Mereka tak selalu bertahan di sana.

"Mereka kan selama ini bukan tinggal di situ ya. Mereka ada kontrakan, ada rumah sementara, jadi itu pulang pergi saja," tutur Ali.

Baca juga: Perjuangan Warga Gusuran JIS Hidup Murah di Kampung Susun Bayam, Akankah Dikabulkan Heru Budi?

Dalam kesempatan itu, ia meminta PT Jakpro segera merampungkan masalah penghunian Kampung Susun Bayam.

"Mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu," ujar Ali.

Untuk diketahui, sebagian warga Kampung Bayam yang belum juga menghuni KSB sempat menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada 1 Desember 2022.

Mereka meminta KSB segera ditempati dan tarif sewa unit hunian di rusunawa itu diturunkan.

Baca juga: Polemik Tarif Kampung Susun Bayam yang Tak Pernah Ramah di Kantong Warga Gusuran JIS

Sebagai informasi, unit hunian di KSB dipatok harga Rp 750.000 per bulan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan tarif tersebut diberlakukan.

Sebab, menurut Heru, tarif itu digunakan untuk perawatan hunian dan lainnya.

"Jakpro yang membangun (KSB), Jakpro yang me-manage itu, kami serahkan ke Jakpro," ujar Heru ditemui di Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta Timur, 1 Desember 2022.

"Kalau Rp 750.000 itu kebijakan untuk menghitung perawatan dan lain-lainnya dianggap segitu, ya silakan saja," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com