Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perayaan Natal dan Tahun Baru di Tangerang Hanya Boleh sampai Pukul 00.00 WIB

Kompas.com - 17/12/2022, 10:04 WIB
Ellyvon Pranita,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di wilayahnya hanya diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB.

Arief mengatakan, pemerintah tidak melarang jika masyarakat ingin merayakan Natal dan tahun baru dengan menggelar suatu acara, tetapi perlu memperhatikan imbauan batasan waktu penyelenggaraannya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB dikarenakan sampai saat ini Kota Tangerang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PPKM) Level 1.

Selain itu, warga Tangerang juga diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Baca juga: Polda Metro Kerahkan 8.000 Personel, Amankan Kegiatan Natal dan Tahun Baru 2023 di Jadetabek

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).

 

Laporan surat ke pihak kepolisian untuk penyelenggaraan kegiatan itu berlaku baik perayaan ibadal Natal 2022, maupun pagelaran acara menyambut malam tahun baru 2023.

Akan tetapi, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal 2022 dan tahun baru 2023.

"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Siapkan 10 Pos Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Arief menambahkan, Pemkot Tangerang berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung di beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang saat Natal dan tahun baru.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di Kota Tangerang kondusif, aman, dan sesuai prosedur pengendalian Covid-19.

Beberapa kawasan yang kerap dipenuhi warga Kota Tangerang saat Natal dan tahun baru adalah Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota akan menyiapkan 10 pos untuk mengamankan perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Baca juga: Polda Metro Kerahkan 8.000 Personel, Amankan Kegiatan Natal dan Tahun Baru 2023 di Jadetabek

“Kita persiapkan di 10 titik, meliputi 7 Pospam, 1 Posyan dan 2 Pos Pantau,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).

Zain mengatakan, kesepuluh pos tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayan (Posyan), dan Pos Pantau.

Kemudian, pospam, posyan dan pos pantau itu akan disebarkan di beberapa wilayah di Kota Tangerang.

Titik-titik pos tersebut akan ditempatkan di wilayah Tanjung Pasir, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Pinang, Kunciran, Alam Sutera, Ciledug, dan Cipondoh.

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Kota Tangerang Siang hingga Sore Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com