Hal tersebut dapat dilihat dari rencana penetapan tarif sewa Kampung Susun Bayam yang jauh melampaui rata-rata tarif sewa rusun milik Pemprov DKI Jakarta lainnya.
Penetapan tarif sewa yang tinggi untuk calon penghuni Kampung Susun Bayam mungkin tidak akan terjadi apabila Pemprov DKI Jakarta mengambil alih keseluruhan proses pembangunan mulai dari penunjukan pengembang hingga pengelolaan pasca-pembangunan.
JakPro sebagai BUMD secara prinsip dirancang untuk mengejar keuntungan yang akan disetorkan kepada Pemprov sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD).
PAD itulah yang nantinya akan dieksekusi oleh Pemprov dalam program-program pelayanan publik seperti penyediaan hunian bagi masyarakat kurang mampu.
Terlepas dari permasalahan inefisiensi manajemen terkait banyaknya cakupan kerja JakPro, penunjukan BUMD sebagai pengelola hunian masyarakat pra-sejahtera juga dinilai tidak tepat lantaran hal tersebut merupakan tugas pokok Pemprov dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi masyarakat pra-sejahtera.
Menempatkan JakPro sebagai BUMD dalam penyediaan hunian non-komersil hingga pengelolaannya yang bersifat pelayanan publik justru akan membuat Pemprov DKI sebagai user menjadi semakin terjebak dalam menentukan kebijakan jangka panjang terkait Kampung Susun Bayam kedepannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.